Meritagehighlands.com – Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Utara mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada seorang pengemudi truk sampah. Pengemudi tersebut terbukti mencuri bahan bakar minyak (BBM) dari kendaraan operasional, aksinya yang viral di media sosial menarik perhatian publik dan memicu tindakan investigasi.
Kepala Seksi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3) Sudin LH Jakarta Utara, Ardiyanto, menyatakan bahwa setelah video pencurian tersebut beredar, pihaknya segera melakukan investigasi pada Sabtu, 11 Juli 2026. Pengemudi yang bersangkutan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ia telah mengisap sekitar 20 hingga 25 liter sisa BBM menggunakan selang. Sebagai konsekuensi dari tindakannya, ia dikenai sanksi administratif berupa surat peringatan (SP) 1.
Selain itu, sebagai bentuk pertanggungjawaban, pengemudi diharuskan membayar tuntutan ganti rugi sebesar Rp 5 juta yang akan disetorkan ke kas daerah. Tindakan ini diambil untuk menegaskan bahwa penyalahgunaan aset pemerintah tidak akan ditoleransi. Ardiyanto menegaskan, langkah tersebut diambil untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan semua sumber daya pemerintah digunakan untuk pelayanan publik.
Sudin LH Jakarta Utara juga merencanakan untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan BBM pada kendaraan operasional. Pembinaan dan evaluasi kinerja pengemudi akan dilakukan secara berkala, meningkatkan koordinasi dengan paguyuban pengemudi. Ardiyanto memastikan bahwa pengawasan akan dilakukan tanpa mengganggu pelayanan kebersihan kepada masyarakat, dengan harapan semua sumber daya, termasuk BBM, digunakan secara efektif.
![[original_title]](https://meritagehighlands.com/wp-content/uploads/2026/07/sopir-truk-sampah-sudin-lh-jakut-kena-sanksi-usai-sedot-bbm-operasional-1784191448306_169.jpeg)