Meritagehighlands.com – Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto, telah menerbitkan dua peraturan menteri perdagangan (Permendag) yang bertujuan untuk memperketat impor ubi kayu, tapioka, dan etanol. Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi jutaan petani kecil dan buruh tani yang berada di daerah sentra produksi, khususnya dalam menghadapi masalah yang berkaitan dengan harga singkong dan tetes tebu.
Dalam forum terbatas yang diadakan di Hambalang pada pertengahan September lalu, Presiden Prabowo secara langsung memimpin pembahasan mengenai permasalahan ini, yang dihadiri oleh jajaran kementerian terkait. Pertemuan tersebut bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah strategis guna membantu para petani, yang selama bertahun-tahun tertekan oleh anjloknya harga jual hasil panen.
Lampung, yang menyuplai sekitar 70 persen produksi singkong nasional, kini mengalami masalah serius. Harga jual singkong di daerah tersebut terjun bebas, dengan petani hanya mendapatkan sekitar Rp675 per kilogram setelah dipotong rafaksi. Sementara itu, biaya produksi petani dapat mencapai Rp740 per kilogram. Hal ini menyebabkan potensi keuntungan hampir tidak ada dan banyak petani mengalami kerugian.
Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI), Dasrul Aswin, mengungkapkan bahwa kondisi yang bertahan selama dua tahun terakhir ini sangat menyulitkan. Banyak petani bahkan melakukan demonstrasi untuk menuntut harga yang lebih layak, yakni Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen. Keberanian petani ini dan perhatian pemerintah menjadi harapan baru untuk memperbaiki keadaan dan memastikan keberlanjutan usaha tani di seluruh Indonesia.