Meritagehighlands.com – Rumah Sakit Islam (RSI) Ibnu Sina Simpang Empat di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, membantah melakukan pemotongan usus pada bayi berusia delapan bulan yang meninggal, yang dilaporkan oleh keluarganya ke polisi atas dugaan malapraktik. Direktur RSI, Meri Herliza, mengungkapkan bahwa mereka akan kooperatif dalam menghadapi proses hukum serta siap memberikan keterangan jika diminta oleh pihak kepolisian.
Meri menyatakan bahwa perawatan yang diberikan kepada pasien sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan menegaskan tidak ada pemotongan usus yang terjadi. Hingga saat ini, pihak rumah sakit belum menerima panggilan dari kepolisian terkait laporan yang diajukan oleh keluarga bayi bernama Rasya Arfa Bian Shaarim.
Pada tanggal 1 September 2026, pasien dibawa ke Instalasi Gawat Darurat RSI Ibnu Sina dan setelah melalui konsultasi, dokter bedah memutuskan untuk melaksanakan operasi pada 2 September. Pasca-operasi, pasien dirawat selama tujuh hari dan kemudian diperbolehkan pulang. Namun, pada 9 September, kondisi pasien memburuk dan dirujuk ke rumah sakit lain di Kota Padang.
Keluarga pasien, melalui kuasa hukumnya Ahmad Romi, melaporkan dokter RSI berinisial FBP dalam dugaan malapraktik yang menyebabkan kematian bayi tersebut. Mereka menuduh adanya kelalaian dalam penanganan serta tidak mendapatkan informasi terkait tindakan operasi. Laporan resmi telah terdaftar dengan nomor LP/B/243/IX/2026 di Polres Pasaman Barat.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah, memastikan bahwa laporan tersebut sedang dalam penyelidikan dan pihak kepolisian akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.
![[original_title]](https://meritagehighlands.com/wp-content/uploads/2026/09/1001270267.jpg)