Meritagehighlands.com – Pakar Telematika Roy Suryo sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya terkait status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. SP3 ini ditujukan untuk perkara yang melibatkan dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan yang berkaitan dengan laporan mengenai ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Roy Suryo, yang juga merupakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, menegaskan bahwa langkah hukum ini bukanlah untuk kepentingan pribadinya maupun para tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Dalam sebuah diskusi yang diadakan di Gedung Djoeng 45, Jakarta, pada Senin (19/1/2026), ia menyatakan, “Kami berkomitmen untuk mempertimbangkan langkah-langkah hukum untuk menggugat SP3 tersebut.”
Lebih lanjut, Roy menyatakan bahwa rencananya untuk menggugat SP3 tidak ditujukan untuk menyulitkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang saat ini berusaha menyelesaikan masalah mereka melalui proses restorative justice dengan Jokowi. Menurutnya, ada kejanggalan dalam proses penerbitan SP3 ini, yang mendasari keputusan untuk mengambil langkah hukum.
Penting bagi masyarakat untuk mencermati peristiwa ini, mengingat dampak hukum dan politik yang mungkin timbul dari gugatan yang direncanakan Roy Suryo. Situasi ini terus berkembang, dan banyak pihak yang menunggu tindakan yang akan dilakukan oleh para pihak terkait. Gunanya untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proses hukum yang sedang berjalan.
![[original_title]](https://meritagehighlands.com/wp-content/uploads/2026/01/roy-suryo-cs-siapkan-gugatan-sp3-eggi-sudjana-dan-damai-hari-lubis-izd.jpg)