Site icon meritagehighlands.com

Revisi UU Kadin Dorong Sinergi Antara Negara dan Dunia Usaha

[original_title]

Meritagehighlands.com – Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (KADIN) menjadi topik penting yang diungkapkan oleh Bambang Soesatyo, anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan KADIN, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Jakarta. Menurutnya, perubahan struktur ekonomi dan persaingan global memerlukan landasan hukum yang lebih kuat untuk mendukung peran KADIN sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Bamsoet menekankan perlunya kepastian, koordinasi, dan kemitraan yang jelas antara sektor pemerintah dan swasta. Dia mencatat, selama lebih dari 40 tahun KADIN telah berfungsi sebagai penghubung antara pelaku usaha dan pemerintah, tetapi saat ini tuntutan tersebut semakin kompleks.

Dalam pertemuan yang juga dihadiri pimpinan Badan Legislasi DPR dan sejumlah pengurus KADIN, Bamsoet mencatat bahwa revisi ini harus menjadikan KADIN institusi modern yang mampu mengintegrasikan semua kekuatan dunia usaha Indonesia. Hal ini termasuk penguatan status KADIN sehingga setara dengan kementerian atau lembaga non-kementerian.

Selain itu, penguatan kedudukan KADIN sebagai satu-satunya representasi dunia usaha di berbagai tingkat pemerintahan juga diusulkan. Dengan cara ini, diharapkan dapat menghindari tumpang tindih kewenangan dan meningkatkan efektivitas komunikasi antara dunia usaha dan pemerintah.

Rencana revisi ini juga mencakup pemberian kewenangan untuk menerbitkan dokumen rekomendasi perdagangan internasional dan pengaturan sistem keanggotaan yang lebih terintegrasi. Bamsoet menegaskan bahwa langkah ini penting untuk meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global dan memastikan iklim usaha yang kondusif.

Exit mobile version