Site icon meritagehighlands.com

PTPN Tindak Lanjuti Instruksi Kepala BP BUMN, Kakek Mujiran Lepas

[original_title]

Meritagehighlands.com – Manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I mengumumkan penghentian proses hukum terhadap Kakek Mujiran, yang terlibat dalam kasus pengambilan sisa getah karet di Lampung. Keputusan ini diambil melalui mekanisme keadilan restoratif, yang menggiatkan pemulihan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat. Setelah proses tersebut, Kakek Mujiran dinyatakan bebas dan telah kembali berkumpul dengan keluarganya.

Dalam keterangan resmi yang dirilis pada Minggu (24/5/2026), PTPN menyatakan permohonan maaf kepada Kakek Mujiran dan masyarakat atas polemik yang sempat mencuat. Pihak manajemen PTPN menegaskan komitmennya untuk mengikuti arahan dari Kepala Badan Pengelola BUMN dan Chief Operating Officer Danantara Asset Management, Dony Oskaria.

“Penggunaan restorative justice sebagai pendekatan dalam penyelesaian sengketa dengan masyarakat adalah bagian penting dari strategi kami,” ungkap perwakilan manajemen PTPN. Walaupun niat penyelesaian kekeluargaan sudah ada sejak awal, PTPN mengakui pentingnya respons yang lebih sensitif dan cepat dari petugas lapangan.

Sebagai langkah konkret untuk mendukung Kakek Mujiran, PTPN berencana melaksanakan program asistensi berkelanjutan, termasuk penyaluran bantuan kebutuhan pokok dan penyediaan peluang kerja yang sesuai dengan kapabilitas fisiknya atau anggota keluarganya.

Sebelumnya, Dony Oskaria mengkritik proses hukum yang diajukan terhadap Kakek Mujiran, menekankan bahwa BUMN seharusnya memberi manfaat bagi rakyat, bukan memperlakukan mereka secara arogan. Keputusan penghentian proses hukum ini diharapkan dapat memberikan solusi sosial yang inklusif dan berkelanjutan, sejajar dengan misi perusahaan untuk melayani kepentingan masyarakat.

Exit mobile version