Meritagehighlands.com – Pengeroyokan yang mengakibatkan kematian terjadi di Tanjung Priok, Jakarta Utara, di mana seorang pria berinisial EY (28) tewas akibat penganiayaan. Tiga pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, yaitu YG, RA, dan JAT. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Adhe Hariadi, mengonfirmasi penangkapan tersebut dalam konferensi pers pada Selasa, 29 September 2026.
Ketiga tersangka dikenakan pasal terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian. Sementara itu, tiga orang pelaku lain yang terlibat, dengan inisial BS, B, dan J, masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Kombes Adhe menegaskan, pihak kepolisian mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri.
Peristiwa tragis ini berawal pada Minggu, 6 September 2026. Menurut informasi yang beredar di media sosial, EY dijemput oleh dua orang terduga pelaku dan dibawa ke rumah salah satu pelaku. Di lokasi tersebut, diduga terdapat dua orang lainnya yang menunggu dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
Setelah mengalami serangan, EY ditemukan tergeletak di pinggir jalan oleh warga. Masyarakat setempat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang dan membawa korban untuk mendapatkan perawatan medis. Sayangnya, keadaan korban semakin memburuk dan dinyatakan meninggal dunia tiga hari setelah insiden tersebut. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada polisi pada Senin, 21 September 2026, yang memicu penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmen mereka untuk mengejar semua pelaku yang terlibat dalam kasus ini dan meminta agar masyarakat tetap waspada terhadap situasi serupa di sekitar mereka.
![[original_title]](https://meritagehighlands.com/wp-content/uploads/2026/09/ilustrasi-pengeroyokan_169.jpeg)