Site icon meritagehighlands.com

Pramono Tanggapi Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI Rp 70 Juta

[original_title]

Meritagehighlands.com – Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menjawab isu berkaitan dengan tunjangan rumah anggota DPRD DKI Jakarta yang mencapai Rp 70 juta per bulan. Tunjangan tersebut menjadi sorotan publik setelah demonstrasi dari warga yang menganggap jumlah tersebut terlalu tinggi. Dalam keterangannya di Balai Kota Jakarta pada Minggu (7/9/2025), Pramono mengungkapkan bahwa ia telah berkomunikasi dengan DPRD DKI dan menunggu keputusan lebih lanjut dari mereka.

Dasar dari tunjangan perumahan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang mengatur hak keuangan dan administratif bagi pimpinan serta anggota DPRD. Selain itu, ketentuan lebih spesifik diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022 yang merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya. Aturan tersebut menyatakan bahwa jika pemerintah belum dapat menyediakan rumah jabatan, tunjangan perumahan akan diberikan dalam bentuk uang bulanan dengan mempertimbangkan prinsip kepatutan dan kewajaran.

Besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD DKI sebelumnya ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 415 Tahun 2022, yakni sebesar Rp 78,8 juta dan Rp 70,4 juta per bulannya, termasuk pajak. Menanggapi isu ini, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, menyatakan bahwa seluruh fraksi di dewan sepakat untuk melakukan evaluasi terkait tunjangan tersebut.

Baco menegaskan bahwa mereka terbuka untuk peninjauan kembali tunjangan perumahan agar sesuai dengan kondisi yang ada saat ini. Ia juga memastikan bahwa Komisi B DPRD DKI akan mendorong audit menyeluruh terhadap badan usaha milik daerah (BUMD) untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan.

Exit mobile version