Site icon meritagehighlands.com

Polri Tanggapi Gugatan MK Terkait Syarat Pendidikan Anggota S1

26 Agustus 2025 – Persoalan pendidikan minimal bagi calon anggota kepolisian kembali menarik perhatian setelah disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi. Menurut data yang dirilis, ketentuan dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d menetapkan syarat pendidikan bagi calon polisi setingkat Sekolah Menengah Umum (SMU) atau yang setara. Hal ini menuai kritik dari para pemohon yang menilai syarat tersebut mengabaikan hubungan vital antara pendidikan dan kompetensi yang diperlukan dalam menjalankan tugas kepolisian.

Di era modern, fungsi kepolisian tidak hanya berkisar pada tugas fisik dan administratif. Polisi kini dituntut untuk memiliki pemahaman di berbagai bidang ilmu, seperti hukum, kriminologi, psikologi, dan teknologi informasi, yang umumnya diajarkan pada jenjang pendidikan sarjana. Para pemohon berargumen bahwa sebagai penegak hukum, polisi memerlukan standar pendidikan yang lebih tinggi untuk memastikan pelaksanaan tugas yang profesional dan berintegritas.

Lebih lanjut, dalam pandangan mereka, jika ketentuan pendidikan minimal yang ada tetap dipertahankan, hal ini bisa bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan peran kepolisian sebagai alat negara dalam menjaga keamanan dan menjalankan hukum. Pasal tersebut mengamanatkan bahwa kepolisian harus mampu melindungi dan memberi pelayanan kepada masyarakat.

Di sisi lain, meskipun tamatan SMA memiliki bekal pengetahuan, mereka dinilai belum cukup matang untuk menangani tugas polisi yang kompleks. Pendidikan di tingkat SMA yang lebih fokus pada kewarganegaraan dan aspek moral diharapkan tidak cukup untuk mempersiapkan calon polisi. “Oleh sebab itu, persyaratan pendidikan minimal yang saat ini ada sulit untuk menjamin kompetensi yang dibutuhkan dalam menjalankan fungsi kepolisian,” ungkap kuasa hukum para pemohon, Ratu Eka Shaira.

Exit mobile version