Meritagehighlands.com – Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, ditahan oleh Korps Pemberantasan dan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam perkara dugaan korupsi, termasuk pemerasan, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penangkapan terjadi setelah Husniah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Sulawesi Selatan pada Senin, 26 Oktober 2026.
Kapolda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, menyatakan bahwa penahanan ini merupakan langkah selanjutnya setelah Husniah memenuhi panggilan penyidik. “Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap dia untuk kepentingan penyidikan,” ujar Ahmad.
Kasus ini terkait dengan pengurusan perizinan yang berlangsung pada tahun 2025-2026, menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang selama masa jabatannya. Selama proses penyidikan, Sitti Husniah akan ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan selama 20 hari, mulai dari 26 Oktober hingga 14 November 2026.
Penahanan ini juga menjadi perhatian publik mengingat posisi strategis mantan bupati serta dampak dari kasus ini terhadap pemerintahan lokal. Penegakan hukum ini adalah upaya Polri untuk membongkar praktik korupsi yang terjadi di level daerah, yang seringkali melibatkan penyalahgunaan jabatan.
Kasus ini menggambarkan tantangan yang dihadapi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, sekaligus mencerminkan komitmen pihak berwenang dalam menindaklanjuti laporan dan bukti yang ada. Penanganan yang transparan diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan institusi hukum.
![[original_title]](https://meritagehighlands.com/wp-content/uploads/2026/10/polri-tahan-mantan-bupati-gowa-husniah-talenrang-di-kasus-dugaan-pemerasan-dan-tppu-nsp.jpg)