Site icon meritagehighlands.com

Polisi Amankan Penjual Sabu dari Tangerang di Jakarta Timur

sabu

23 Agustus 2025 – Polres Metro Tangerang Kota baru-baru ini mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan satu tersangka yang ditangkap. Tersangka bernama Saiful Anwar, yang biasa dipanggil Ipul (38), adalah seorang warga Karang Tengah, Kota Tangerang. Penangkapan terjadi pada 18 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Jatinegara, Jakarta Timur saat Ipul hendak bertransaksi.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait rencana transaksi narkoba di Jalan Raya HOS Cokrominoto, Larangan, Kota Tangerang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan observasi di lokasi yang dimaksud.

Keesokan harinya, sekitar pukul 11.00 WIB, transaksi tersebut dipindahkan ke Jalan Bekasi Timur Raya, Cipinang Muara, Jatinegara. Pada pukul 13.30 WIB, petugas mencurigai seorang individu dan segera mengamankannya. Namun, pada pemeriksaan awal, tidak ditemukan barang bukti.

Tak putus asa, polisi melakukan interogasi yang berujung pada pengakuan tersangka bahwa ia menyimpan sabu di rumah kontrakan di Jalan Kayu Jati V, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur. Saat dilakukan penggeledahan di sana, petugas menemukan sejumlah sabu dengan berat total sekitar 5,29 gram yang disimpan dalam berbagai kemasan.

Polisi juga mengamankan enam bungkus plastik klip kosong dan dua bungkus berisi sabu. Tersangka telah dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara pencarian terhadap seorang tersangka lainnya bernama Topik masih dilakukan.

Exit mobile version