Site icon meritagehighlands.com

Polisi Aktif Dilarang Menjabat di Sektor Sipil Dinilai Tidak Tepat

[original_title]

Meritagehighlands.com – Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengemukakan pendapatnya mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXII/2025 yang dianggap melarang polisi aktif menjabat di posisi sipil di luar institusinya. Ia menilai pemahaman publik terkait putusan tersebut kurang tepat.

Dalam pernyataannya, Julius menjelaskan bahwa berita yang beredar menyebutkan bahwa semua anggota Polri harus mundur dari jabatan sipil di luar kepolisian, adalah suatu interpretasi yang keliru. Ia menyatakan, “Pemberitaan yang menyebut anggota Polri tidak lagi dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian tidak menggambarkan makna sebenarnya dari putusan MK.”

Pernyataan ini disampaikan Julius pada Minggu (16/11/2025), saat ia memberikan penjelasan lebih jauh mengenai substansi putusan, permohonan, dan risalah persidangan. Menurutnya, jika diteliti lebih mendalam, makna dari putusan tidak sejalan dengan anggapan yang berkembang di masyarakat.

Julius mengungkapkan bahwa isu yang diuji dalam pasal tersebut terletak pada Penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.” Ia menyatakan bahwa frasa tersebut yang dinyatakan inkonstitusional dalam putusan MK.

Dengan demikian, ia berharap agar masyarakat dapat memahami isi putusan secara komprehensif, bukan hanya berdasarkan berita yang beredar tanpa mengacu pada konteks hukum yang lebih luas. Penjelasan ini diharapkan dapat mengurangi kebingungan di kalangan publik terkait posisi polisi aktif dalam struktur pemerintahan sipil.

Exit mobile version