Meritagehighlands.com – KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan pengurangan nilai pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Kasus ini menyoroti dugaan kebocoran pajak yang mencapai hampir Rp 60 miliar.
Penyidikan KPK dimulai setelah PT Wanatiara Persada (WP) melaporkan kewajiban pajak mereka untuk tahun 2023 pada September 2025. Tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan bayar sebesar Rp75 miliar. Namun, terjadi negosiasi antara PT WP dan pihak pajak, yang melibatkan Agus Syaifudin, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP setempat. Dalam tawar-menawar tersebut, disepakati bahwa PT WP harus membayar total Rp 23 miliar, dengan Rp 15 miliar untuk kekurangan pajak dan Rp 8 miliar sebagai fee kepada pihak KKP.
Namun, PT WP keberatan dengan fee tersebut dan hanya bersedia membayar Rp 4 miliar. Akibat negosiasi tersebut, nilai pajak yang harus dibayarkan PT WP turun drastis menjadi Rp 15,7 miliar, suatu penurunan yang signifikan dan dianggap sebagai kebocoran pajak.
Dalam laporannya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penurunan ini menyebabkan kehilangan pendapatan negara yang signifikan. KPK akhirnya menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk tiga orang dari KPP dan dua orang dari PT WP yang diduga memberikan suap.
Dari keseluruhan kasus ini, jelas terlihat adanya praktek yang merugikan negara dan mengarah pada tindakan korupsi di sektor perpajakan.
![[original_title]](https://meritagehighlands.com/wp-content/uploads/2026/01/direktur-penyidikan-kpk-asep-guntur-rahayu-adrialdetikcom-1742474283337_169.jpeg)