Meritagehighlands.com – PT Pertamina Patra Niaga melakukan tindakan tegas terhadap 31 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Sumatra Barat dalam rentang waktu Januari hingga Agustus 2026. Tindakan ini diambil sebagai respon terhadap berbagai ketidaksesuaian dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM), khususnya BBM subsidi. Dari jumlah tersebut, enam SPBU dialihkelolakan untuk memastikan pengelolaan dan penyaluran BBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
VP Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menyatakan pentingnya langkah ini untuk menjamin bahwa penyaluran BBM tidak merugikan masyarakat. “Setiap temuan kami tindak lanjuti melalui pemeriksaan dan evaluasi. Apabila terbukti terdapat pelanggaran, kami memberikan pembinaan ataupun sanksi sesuai ketentuan,” ungkap Kitty dalam keterangan pers yang dirilis pada Kamis, 10 September 2026.
Sebanyak 31 SPBU yang terkena sanksi tersebar di berbagai daerah, termasuk delapan SPBU di Kota Padang, lima di Kabupaten Pesisir Selatan, serta sejumlah SPBU lainnya di daerah seperti Dharmasraya dan Pasaman. Adapun ketidaksesuaian yang ditemukan meliputi penyaluran BBM yang tidak sesuai peruntukan dan penggunaan QR Code yang salah.
Pertamina melakukan pengawasan secara berkelanjutan dengan memanfaatkan teknologi digital dan kamera pengawas. Jika terdapat pelanggaran tertentu, perusahaan akan memberikan surat peringatan dan menghentikan sementara penyaluran BBM spesifik, sedangkan pelanggaran lebih serius dapat menyebabkan penghentian operasional. Tindakan ini diambil untuk memastikan integritas dalam sistem penyaluran BBM di wilayah tersebut.
![[original_title]](https://meritagehighlands.com/wp-content/uploads/2026/09/pertamina-patra-niaga-tindak-31-spbu-di-sumatra-barat-6-dialihkelolakan-djb.jpeg)