Site icon meritagehighlands.com

Perkaya Hukum Pidana dengan Penghukuman yang Kontekstual

[original_title]

Meritagehighlands.com – Pengamat politik dan hukum, Boni Hargens, menegaskan pentingnya memperkaya sistem hukum pidana di Indonesia dengan model penghukuman yang lebih kontekstual dan relevan. Dalam keterangan yang diterimanya di Jakarta, Boni mengusulkan beberapa alternatif sanksi, seperti perampasan total aset hasil korupsi, kerja sosial yang terverifikasi, serta sanksi reputasional yang berbasis transparansi publik. Menurutnya, pendekatan ini akan lebih menekankan pada kepentingan pelaku tanpa memberi ruang untuk manipulasi.

Boni merujuk pada temuan Ombudsman RI di Lapas Cibinong, yang mengindikasikan adanya masalah mendasar pada integritas sistem pemidanaan. Ia menilai bahwa pendekatan retributif yang selama ini diterapkan perlu ditinjau ulang, karena sistem tersebut seharusnya menciptakan keseimbangan moral dalam masyarakat dengan memisahkan pelanggar hukum dari masyarakat yang taat.

Temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong memperlihatkan bahwa batas antara keteraturan dan ketidakteraturan semakin kabur. Hal ini berimplikasi negatif terhadap efek jera yang diharapkan dari hukuman penjara, terutama bagi narapidana kasus korupsi. Boni mempertanyakan efektivitas hukuman penjara sebagai instrumen pencegahan dan mendesak perlunya reformasi dalam pemidanaan.

Dalam konteks ini, Boni menekankan bahwa penegakan hukum harus mendekati tiga prinsip utama: keadilan sebagai legitimasi moral, kepastian hukum untuk membangun kepercayaan masyarakat, dan kemanfaatan hukum sebagai indikator dampak nyata. Dengan demikian, reforma pemidanaan harus berorientasi pada teks hukum, nilai keadilan sosial, serta realitas di sekitar hukum tersebut.

Exit mobile version