Meritagehighlands.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan telah menetapkan 16 objek cagar budaya pada tahun 2025. Penetapan ini mencakup 13 bangunan, dua struktur, dan satu benda cagar budaya. Menurut Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary, langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi serta memanfaatkan warisan budaya sebagai identitas daerah.
Proses penetapan objek-objek ini dilakukan setelah evaluasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta, yang menilai nilai historis, ilmiah, pendidikan, agama, dan budaya dari masing-masing objek. Objek-objek yang ditetapkan memiliki peran penting dalam menggambarkan sejarah dan perkembangan kota Jakarta.
Dengan penambahan 16 objek, total cagar budaya di Jakarta kini mencapai 322, yang terdiri dari 21 benda, 266 bangunan, 31 struktur, dua situs, dan dua kawasan cagar budaya. Miftah menekankan bahwa objek-objek ini bukan hanya memiliki nilai fisik, tetapi juga sebagai sumber pengetahuan dan pendidikan yang esensial bagi pembentukan karakter budaya masyarakat.
Dinas Kebudayaan DKI Jakarta berencana untuk melanjutkan pendataan dan pembinaan bagi pemilik serta pengelola objek cagar budaya, memastikan pelestarian berjalan optimal sesuai undang-undang yang berlaku. Miftah juga mengajak masyarakat untuk aktif dalam menjaga serta melestarikan cagar budaya sebagai warisan bersama untuk generasi mendatang. Penetapan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi pelestarian budaya di Jakarta.
![[original_title]](https://meritagehighlands.com/wp-content/uploads/2026/03/menara-air-manggarai-ditetapkan-sebagai-cagar-budaya-2620569.jpg)