Meritagehighlands.com – Pengadilan Negeri Batusangkar, Sumatera Barat, menjatuhkan vonis mati kepada Noval Julianto atas dakwaan pembunuhan. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap seorang siswi MTs negeri berinisial CNS. Jenazah korban ditemukan dalam karung di pinggir jalan di Kabupaten Tanah Datar.
Menurut keterangan Ketua Majelis Hakim, Sylvia Yudhiastika, sidang putusan yang berlangsung pada Selasa, 14 Oktober 2025, menyatakan bahwa Noval telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dengan keterlibatan orang lain. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman mati,” ujar Sylvia.
Hukuman mati yang dijatuhkan kepada Noval merupakan putusan pertama bagi Pengadilan Negeri Batusangkar dalam kasus pembunuhan. Sementara itu, pelaku lain yang terlibat, Bima Dwi Putra, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Bima terbukti berperan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembunuhan tersebut.
Sebelum vonis dijatuhkan, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku di Langsa, Aceh, pada 24 Februari 2025. Penemuan mayat siswi kelas IX MTs tersebut terjadi pada awal Februari. Kejadian ini menarik perhatian masyarakat setempat dan menjadi viral di media sosial.
Dengan putusan ini, majelis hakim berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serius di wilayah tersebut. Kasus ini mencerminkan ketegasan hukum dalam menangani tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Sementara itu, masyarakat berharap keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.