Site icon meritagehighlands.com

Pekerja Platform Digital Butuh Aturan Perlindungan Khusus

[original_title]

Meritagehighlands.com – Pengamat dari Prasasti Center for Policy Studies, Piter Abdullah, menegaskan bahwa pekerja berbasis platform digital atau gig economy memerlukan regulasi perlindungan tersendiri. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah diskusi yang berlangsung di Jakarta, menyoroti perbedaan fundamental antara pekerja gig dan pegawai konvensional. Pekerja gig merupakan individu yang secara mandiri menyediakan jasa berdasarkan permintaan, dengan fleksibilitas tinggi dalam menentukan waktu kerja.

Menurut Piter, pekerja gig mencakup berbagai profesi, mulai dari freelancer, pengemudi ojek online, hingga kreator konten. Ia menjelaskan bahwa hubungan kerja pekerja gig dengan pengguna jasanya bersifat kontraktual, sehingga platform digital tidak dapat disamakan dengan majikan formal. Piter menilai perlindungan sosial, aspek keselamatan, dan mekanisme penyelesaian sengketa tetap diperlukan, namun tidak harus mengubah status mereka menjadi pegawai di mana hak dan kewajibannya diseragamkan.

Dari segi kesejahteraan, Piter berpendapat perlindungan yang diberikan harus sejalan dengan karakteristik pekerjaan gig, agar tidak mengurangi akses masyarakat terhadap peluang kerja. Dalam kesempatan yang sama, Firmansyah, seorang pengemudi ojek daring, menyatakan bahwa status mitra lebih sesuai untuk ojek online. Ia merasa jika status diganti menjadi pegawai, kemungkinan munculnya pengaturan jam kerja dan pembatasan ketersediaan order akan mengancam penghasilan mereka.

Saat ini, DPR RI tengah membahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang mencakup ketentuan khusus bagi pekerja platform digital. RUU ini ditargetkan untuk disahkan menjadi undang-undang pada bulan Oktober mendatang, dengan harapan dapat memberikan kejelasan hukum dan perlindungan yang tepat bagi pekerja di era digital.

Exit mobile version