Site icon meritagehighlands.com

OJK Terapkan Penilaian Risiko Kesehatan PPDP dalam POJK 33/2025

[original_title]

Meritagehighlands.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 33 Tahun 2025 yang menetapkan metodologi penilaian kesehatan yang lebih terstruktur dan berbasis risiko untuk perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun (PPDP). Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap sektor PPDP.

Diterbitkannya regulasi ini berkaitan dengan semakin kompleksnya risiko yang dihadapi oleh PPDP, mengharuskan adanya sistem penilaian kesehatan yang lebih komprehensif. POJK tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2026 dan mencakup penilaian perusahaan yang beroperasi baik secara konvensional maupun syariah. Penilaian ini dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko, yang menganalisis kinerja, profil risiko, permasalahan, serta prospek perkembangan perusahaan.

Ismail menekankan bahwa penilaian akan mempertimbangkan aspek tata kelola yang baik, profil risiko, rentabilitas, dan permodalan. Selain itu, POJK tersebut juga mengatur penilaian kesehatan baik secara individual maupun konsolidasi bagi PPDP yang mengendalikan perusahaan anak. Para pelaku jasa PPDP juga diwajibkan untuk menyampaikan hasil penilaian kepada OJK, dengan sanksi administratif bagi yang tidak mematuhi ketentuan.

Regulasi ini juga memberikan ketentuan peralihan untuk memudahkan lembaga yang telah memperoleh izin usaha agar dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan baru. Dengan adanya POJK Nomor 33 Tahun 2025, OJK berharap industri PPDP dapat meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko, demi menciptakan ekosistem yang sehat dan stabil.

Exit mobile version