Meritagehighlands.com – Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, telah membayar denda sebesar 50 juta ringgit, setara dengan Rp222 miliar, untuk dapat menjalani tahanan rumah setelah mendapatkan pengampunan dari Yang di-Pertuan Agong, Sultan Ibrahim Iskandar. Namun, hingga saat ini, Najib belum dibebaskan dari penjara, meski pembayaran tersebut telah dilakukan.
Kejaksaan Agung Malaysia (AGC) menanggapi tuduhan bahwa mereka menentang titah raja dengan menunda pembebasan Najib. Dalam pernyataan yang dikeluarkan, AGC menjelaskan bahwa penundaan ini bertujuan untuk menyelesaikan ketidakpastian hukum terkait perintah pengadilan yang mengatur sisa hukuman Najib dalam kasus SRC International.
AGC menegaskan bahwa mereka tidak pernah menggugat atau berusaha menangguhkan pengampunan bersyarat yang diberikan oleh Yang di-Pertuan Agong pada 18 September lalu. Mereka juga membantah bahwa Jaksa Agung telah melampaui kewenangannya atau menyebabkan penahanan Najib secara tidak sah. Pernyataan ini muncul setelah pengacara Najib, dari firma hukum Shafee & Co, menyatakan bahwa penundaan pemindahan klien mereka dari Penjara Kajang ke tahanan rumah adalah tindakan yang tidak pantas.
Istana Negara menyatakan bahwa pengampunan bersyarat yang memungkinkan Najib menjalani sisa hukumannya di tahanan rumah sudah jelas dan tidak ambigu. Istana juga memperingatkan bahwa setiap upaya untuk menggugat perintah tersebut dapat dianggap sebagai ketidakpatuhan terhadap titah raja.
Secara hukum, Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan perintah pembebasan dengan menyertakan pembayaran denda, tetapi juga mengatur agar Najib menjalani sisa hukumannya hingga 23 Agustus 2028. Dengan demikian, situasi ini menunjukkan adanya kompleksitas dalam pelaksanaan keputusan hukum terkait pengampunan Najib.
![[original_title]](https://meritagehighlands.com/wp-content/uploads/2026/11/najib-bayar-rp222-miliar-tapi-belum-dibebaskan-kejaksaan-agung-sangkal-membangkang-pada-raja-malaysi.jpeg)