Meritagehighlands.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi fokus perhatian Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, yang baru-baru ini mengeluarkan surat pernyataan terkait fenomena ini pada tahun 2026. Dalam dokumen tersebut, yang ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Haedar Nashir dan Sekretaris Sayuti, organisasi ini menyatakan bahwa karhutla tidak boleh dinormalisasi sebagai bencana tahunan yang terus menerus merugikan masyarakat.
Pernyataan tersebut mencerminkan keprihatinan mendalam Muhammadiyah terhadap dampak karhutla, khususnya yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan. Selain kerusakan lingkungan yang parah, karhutla juga menimbulkan masalah serius bagi masyarakat, termasuk gangguan kesehatan, masalah pendidikan, serta hilangnya mata pencaharian. Muhammadiyah menegaskan bahwa citra negatif Indonesia di mata dunia, khususnya di kalangan negara tetangga, semakin memburuk akibat keadaan ini.
Dalam konteks ajaran Islam, Muhammadiyah menilai bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari amanah kekhalifahan. Al-Qur’an mengajarkan pentingnya mempertahankan alam dan melindungi generasi mendatang. Maka dari itu, pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara adil demi kesejahteraan bersama.
Muhammadiyah mengungkapkan bahwa aspek karhutla di Indonesia bersifat kompleks, berkaitan dengan berbagai faktor mulai dari kondisi alam, aktivitas manusia, hingga tata kelola sumber daya alam. Mereka juga menekankan pentingnya tanggung jawab dalam pencegahan dan penanganan karhutla. Praktik pembakaran, kelalaian dalam pengelolaan lahan, serta lemahnya pengawasan perlu dievaluasi secara menyeluruh untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
![[original_title]](https://meritagehighlands.com/wp-content/uploads/2026/10/muhammadiyah-tegaskan-karhutla-tidak-boleh-dinormalisasi-sebagai-bencana-tahunan-qgo.jpg)