19 July 2025 – Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno memberikan tanggapan terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang menyatakan bahwa menteri dan wakil menteri tidak diperbolehkan merangkap jabatan. Dalam pernyataannya, Arif menyebutkan bahwa dirinya akan mengikuti putusan tersebut. “Ini keputusan MK, ya kita ikuti saja,” ujarnya setelah acara diskusi di Jakarta Selatan, pada Sabtu, 19 Juli 2025.
Keputusan ini terkait dengan gugatan yang meminta MK melarang para menteri dan wakil menteri untuk menduduki jabatan sebagai komisaris BUMN atau perusahaan swasta. Arif menegaskan bahwa hal ini merupakan masalah hukum yang harus dihormati. “Kalau MK mengatakan tidak boleh rangkap, ya bagaimana lagi, sesuai regulasi hukum,” katanya.
Sebelumnya, MK menyatakan menolak dua gugatan yang terkait dengan UU tersebut. Pembacaan putusan berlangsung di gedung MK pada Kamis, 17 Juli 2025. Gugatan pertama diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon, namun tidak diterima karena pemohon meninggal dunia pada 22 Juni 2025. Menurut Wakil Ketua MK Saldi Isra, syarat-syarat untuk mengajukan gugatan tidak terpenuhi setelah pemohon tidak lagi ada.
Gugatan kedua, yang diajukan oleh Vito Jordan Ompusunggu dan lainnya, juga ditolak karena tidak dapat menunjukkan kaitan antara pasal yang digugat dengan kerugian hak konstitusional yang mereka alami. MK menilai klaim tersebut tidak jelas. Dengan demikian, keputusan MK ini menjadi acuan bagi menteri dan wakil menteri dalam menjalankan tugas mereka ke depan.