02 Agustus 2025 – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, memberikan informasi terbaru mengenai program amnesti yang diluncurkan oleh Presiden Prabowo. Dalam hal ini, Kementerian Hukum dan HAM, melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, telah menyelesaikan verifikasi terhadap data yang diajukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dari total 1.669 narapidana dan anak binaan yang diajukan, sebanyak 1.178 orang telah dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima amnesti. Sementara itu, proses verifikasi untuk 493 orang lainnya masih berlangsung.
Dalam penjelasannya pada hari Jumat (1/8/2025) malam di Kantor Kemenkum, Supratman menjelaskan, “Sesuai dengan instruksi dari Presiden, kami telah melakukan verifikasi ulang terhadap data dari Kementerian Imigrasi. Hasilnya, 1.178 narapidana telah lolos verifikasi, sedangkan yang lainnya masih dalam proses.”
Amnesti ini ditujukan untuk membantu narapidana dalam empat kategori. Pertama adalah pengguna narkotika yang tercantum dalam Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Kedua, pelanggaran yang digolongkan sebagai makar, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketiga, narapidana yang terlibat dalam penghinaan terhadap Presiden atau instansi pemerintahan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Terakhir, amnesti juga akan diberikan kepada narapidana dengan kebutuhan khusus, termasuk mereka yang mengalami gangguan jiwa, penyakit kronis, disabilitas intelektual, serta mereka yang berusia di atas 70 tahun.
Program ini diharapkan dapat memberikan peluang kedua bagi mereka yang memenuhi kriteria, serta meningkatkan keadilan sosial di masyarakat.