Meritagehighlands.com – Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyerahkan sembilan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial kepada masyarakat di Sulawesi Utara, dalam kunjungan kerjanya pada Kamis. Kegiatan ini bertempat di Mangrove Park, Desa Darunu, Kabupaten Minahasa Utara. Menurut Menhut, penyerahan dokumen tersebut merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hak kelola kepada masyarakat.
Menteri menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk menjadikan masyarakat pelaku utama dalam pengelolaan hutan serta menjaga kelestarian lingkungan. SK yang diserahkan mencakup area seluas 1.742 hektare dan akan diterima oleh 328 Kepala Keluarga yang tersebar di beberapa kabupaten, termasuk Minahasa Utara dan Bolaang Mongondow. Langkah ini bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan akses legal bagi masyarakat dalam mengelola hutan secara berkelanjutan.
Hingga kini, program Perhutanan Sosial di Sulawesi Utara telah mencapai 109 unit SK dengan total luas 21.612,08 hektare, yang bermanfaat bagi 5.114 Kepala Keluarga. Menhut menggarisbawahi pentingnya transformasi ekonomi berbasis hutan yang dapat memberdayakan masyarakat. Ia juga melakukan penanaman mangrove seluas 0,5 hektare dengan 600 bibit sebagai bagian dari rehabilitasi ekosistem pesisir.
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial, Catur Endah Prasetiani, melaporkan bahwa secara nasional, Perhutanan Sosial telah menjangkau 8,33 juta hektare dengan manfaat bagi lebih dari 1,42 juta keluarga. Selain itu, di Sulawesi Utara telah terbentuk 110 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial yang diharapkan dapat menjadi usaha produktif dan berdaya saing. Menhut mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam mengembangkan Perhutanan Sosial sebagai pilar ekonomi hijau yang berkelanjutan, demi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian hutan.
![[original_title]](https://meritagehighlands.com/wp-content/uploads/2026/04/medium_IMG_20260409_WA_0030_7167815044_copy_1600x1065.jpg)