Meritagehighlands.com – Maskapai penerbangan JetBlue Airways menghadapi gugatan senilai Rp785 juta dari keluarga seorang penumpang yang meninggal akibat dugaan serangan stroke di dalam pesawat. Kasus ini menyoroti apakah awak kabin telah mengabaikan tanggung jawab mereka untuk memberikan penanganan medis cepat dalam situasi darurat.
Gugatan ini diajukan oleh ahli waris John Allen Fletcher, yang mengklaim bahwa kelalaian JetBlue dan ABM Aviation, perusahaan layanan penerbangan pihak ketiga, berkontribusi pada kematian Fletcher. Insiden terjadi pada penerbangan JetBlue Flight 321, yang berangkat dari Boston menuju Palm Beach pada 22 April 2025.
Menurut dokumen gugatan, Fletcher dalam keadaan sehat saat menaiki pesawat. Namun, setelah pesawat mendarat, ia tiba-tiba terjatuh dan menunjukkan gejala serupa dengan serangan stroke. Dalam situasi ini, para penumpang dan awak kabin dilaporkan tidak memberikan pertolongan medis yang diperlukan. Bukannya memanggil bantuan medis, pihak maskapai hanya memesan kursi roda non-darurat.
Lebih lanjut, Fletcher dibiarkan dibawa ke area pengambilan bagasi, bukan ke fasilitas medis yang memadai. Situasi semakin dramatis ketika anaknya meminta bantuan medis kepada karyawan ABM Aviation, namun permohonannya ditolak.
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya respons cepat dalam kondisi darurat dalam penerbangan. Keluarga Fletcher berharap dengan gugatan ini, kejadian serupa tidak terulang kembali dan agar maskapai penerbangan lebih siap menghadapi situasi darurat di masa mendatang.
![[original_title]](https://meritagehighlands.com/wp-content/uploads/2026/01/pesawat-cVm5_large.jpg)