Meritagehighlands.com – Surat Al-Maidah ayat 4 menekankan pentingnya makanan halal bagi umat Islam, yang merujuk pada makanan yang dinyatakan baik menurut syariat. Dalam konteks ini, makanan halal dapat mencakup berbagai jenis makanan yang tidak diharamkan. Hal ini dijelaskan lebih lanjut oleh Allah Subhanahu Wata’ala dalam ayat tersebut, di mana Dia menegaskan bahwa begitulah seharusnya umat Muslim memahami konsep makanan yang dihalalkan.
Dalam Al-Maidah, sebelumnya Allah menjelaskan makanan yang diharamkan, seperti bangkai, darah, daging babi, serta hewan yang disembelih tanpa menyebut nama-Nya. Poin penting dalam ayat ini adalah bahwa umat Islam diperbolehkan mengonsumsi makanan yang baik dan juga hasil buruan yang didapat dengan menggunakan hewan peliharaan yang terlatih. Ini menunjukkan hubungan antara kepatuhan agama dan perilaku sehari-hari.
Prinsip ini menjadi relevan bagi mereka yang mencari tahu lebih banyak tentang apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak dalam hal makanan. Menurut tafsir, makanan halal mencakup semua jenis makanan yang dapat diterima secara baik, asalkan tidak ada hukum yang melarangnya. Selain itu, buruan dari hewan peliharaan yang diperoleh dengan cara yang benar dan disertai dengan penyebutan nama Allah saat pelepasan juga dianggap halal.
Sebagai penutup, pemahaman akan ayat ini diperlukan agar umat Muslim dapat mengikuti ajaran Islam dengan baik. Hal ini menggarisbawahi pentingnya kehati-hatian dalam pemilihan makanan serta sikap bertakwa kepada Allah dalam setiap tindakan sehari-hari.
![[original_title]](https://meritagehighlands.com/wp-content/uploads/2025/11/makanan-halal-dalam-surat-al-maidah-ayat-4-kaum-muslim-wajib-tahu-wpj.jpg)