Meritagehighlands.com – Selebgram Lisa Mariana menjalani pemeriksaan selama lima jam sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Jumat, 26 Maret 2025.
Kuasa hukum Lisa, Jhonboy Nababan, menjelaskan bahwa kliennya telah dijelaskan 44 pertanyaan oleh pihak kepolisian terkait kasus ini. Dia mengungkapkan rasa terima kasih atas sambutan baik dari pihak Bareskrim selama proses pemeriksaan. Bersama dengan rekannya, Bertua Hutapea, ia menegaskan bahwa tidak ada tindakan penahanan atau wajib lapor terhadap Lisa Mariana.
Kasus ini bermula pada 11 April 2025, saat Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana karena mencemarkan nama baik dan diduga memanipulasi dokumen elektronik. Perseteruan ini mencuat ketika Lisa mengunggah tangkapan layar percakapan pribadi di media sosial yang dinilai melibatkan Ridwan Kamil, di mana Lisa mengklaim sedang mengandung anak dari mantan Gubernur tersebut.
Dalam proses penyidikan, dilakukan juga tes DNA untuk menentukan hubungan biologis antara Ridwan Kamil, Lisa, dan putrinya yang berinisial CA. Hasil tes menunjukkan bahwa separuh profil DNA CA cocok dengan Lisa, tetapi tidak cocok dengan Ridwan Kamil. Hal ini memperkuat klaim bahwa CA adalah anak biologis Lisa, bukan Ridwan Kamil.
Lisa Mariana mengungkapkan syukurnya karena dapat beraktivitas seperti biasa setelah pemeriksaan yang berjalan lancar. Dia berharap proses hukum yang berlangsung akan dapat memberikan keadilan sesuai dengan fakta yang ada.
![[original_title]](https://meritagehighlands.com/wp-content/uploads/2025/10/1000061588.jpg)