Site icon meritagehighlands.com

KPPU Tekankan Modernisasi Hukum Persaingan di Era Digital

[original_title]

Meritagehighlands.com – Seperempat abad setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang mengatur larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, situasi ekonomi Indonesia mengalami perubahan yang drastis. Eksplorasi ke pasar digital yang dinamis dan terpadu menunjukkan pentingnya adanya pembaruan dalam regulasi persaingan yang masih tertinggal.

Diskusi publik bertajuk “Modernisasi Kebijakan Persaingan Usaha untuk Daya Saing” yang diselenggarakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama PROSPERA di Jakarta pada 12 Desember 2025, menjadi platform untuk membahas perubahan mendesak yang dibutuhkan. Dalam forum ini, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengemukakan bahwa persaingan yang sehat merupakan prasyarat bagi kekuatan ekonomi nasional. Namun, tantangan yang dihadapi saat ini jauh lebih rumit dibandingkan dua dekade lalu.

Penggunaan platform digital sebagai penyedia pasar dan pelaku usaha berpotensi menimbulkan risiko persaingan yang tidak terregulated. Fanshurullah menekankan bahwa kondisi ini menyebabkan masalah seperti perilaku anti persaingan berbasis data dan dominasi pasar oleh perusahaan besar, di mana tanpa regulasi yang adaptif inovasi akan terhambat.

KPPU juga merujuk pada laporan internasional yang menunjukkan bahwa kondisi persaingan di Indonesia memerlukan perhatian serius. Anggota KPPU, Eugenia Mardanugraha, mengungkapkan bahwa PROSPERA telah menyiapkan empat buku sebagai panduan dalam diskusi tentang tantangan dan analisis kesenjangan regulasi persaingan usaha.

Di akhir forum, KPPU menyatakan komitmen untuk berperan aktif dalam menyusun kebijakan ekonomi yang inklusif, seraya menegaskan bahwa pembaruan UU Nomor 5/1999 adalah langkah wajib dalam menciptakan pasar yang adil dan efisien. Diskusi tersebut mengundang para ahli untuk berbagi pandangan tentang kebutuhan mendesak untuk merespons perubahan iklim ekonomi global dan memastikan keadilan bagi semua pelaku usaha.

Exit mobile version