Meritagehighlands.com – KPK mengungkap adanya tarif untuk mempercepat izin tinggal warga negara asing (WNA) dalam penyelidikan mengenai pemerasan yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim. Dalam konferensi pers pada Kamis (4/6/2026), Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa tarif bervariasi tergantung jalur yang ditempuh.
Setyo menjelaskan, pengurusan izin tinggal seharusnya berlangsung antara tiga hingga tujuh hari. Namun, beberapa WNA ingin proses tersebut dipercepat. Fenomena ini menciptakan peluang bagi oknum untuk memungut biaya tambahan. Silmy Karim, yang menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada tahun 2023-2024, diduga terlibat dalam praktik pemerasan melalui permintaan ‘jatah’ dari pengurusan izin tinggal tersebut.
KPK mencatat, Silmy meminta biaya dari pengurus izian tinggal oleh bawahannya, yang kemudian memengaruhi seluruh proses pengajuan izin. Saat WNA mengajukan izin, mereka harus melampirkan dokumen pendukung. Pihak imigrasi, menurut Setyo, sering memperlambat prosesnya jika tidak mendapatkan pembayaran ekstra. Adanya pungutan ini diduga terjadi hingga tingkat pusat, bukan hanya di kantor-kantor imigrasi lokal.
Setyo juga mengungkapkan bahwa selama periode 2022-2026, oknum di Direktorat Jenderal Imigrasi menerima total uang mencapai Rp 145,5 miliar dari praktik tersebut, dengan estimasi masing-masing oknum menerima sekitar Rp 100 juta setiap minggu. Kasus ini melibatkan kedelapan tersangka, termasuk Silmy, dan penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dan kendaraan. Penegakan hukum terhadap mereka telah dimulai, menandai upaya KPK dalam memerangi gratifikasi di sektor publik.