Meritagehighlands.com – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, belum akan dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah tersebut. KPK akan menunggu persidangan kasus ini selesai sebelum membuat keputusan terkait pemanggilan Nasution. Hal ini disampaikan oleh Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK di Jakarta.
Asep menekankan pentingnya menunggu hasil persidangan yang sedang berlangsung, mengingat keputusan belum dapat diambil selama persidangan masih aktif. “Kami akan membuat laporan setelah persidangan selesai. Masyarakat diminta untuk bersabar,” tuturnya.
Kasus ini dimulai pada 26 Juni 2025, ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut. Lima tersangka ditetapkan dalam dua klaster kasus, yang meliputi Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, serta beberapa pejabat lainnya dan direktur perusahaan swasta.
Dari penyidikan yang dilakukan, nilai total enam proyek di kedua klaster mencapai sekitar Rp231,8 miliar. KPK menduga terdapat aliran dana suap baik dari para pemilik perusahaan kepada pejabat terkait proyek.
Bobby Nasution, hingga saat ini, belum pernah dipanggil dalam penyidikan kasus ini. KPK berhak memanggil pejabat publik ketika ada bukti yang mengarah kepada peran mereka, namun hal itu hanya akan dilakukan setelah proses persidangan saat ini berakhir.
![[original_title]](https://meritagehighlands.com/wp-content/uploads/2025/11/1762785830_a9ad9752d6e06af0aea8-scaled.jpg)