Meritagehighlands.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan penerimaan uang secara rutin oleh oknum Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang bersumber dari agen Tenaga Kerja Asing (TKA). Penyelidikan ini mencuat ketika tim penyidik memanggil salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker, Rizky Junianto, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik kini fokus pada aliran uang yang diterima oleh oknum Kemnaker dari para agen TKA. Aliran dana tersebut dianggap terjadi secara rutin dan berpotensi melibatkan beberapa pihak di dalam kementerian. Meskipun demikian, Budi tidak mengungkapkan rincian lebih lanjut mengenai jumlah uang yang terlibat atau siapa saja penerima aliran tersebut.
Kasus ini telah mengakibatkan KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Pengumuman resmi mengenai identitas para tersangka dilakukan pada 5 Juni 2025. Proses penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh mengenai praktik coruptive yang terjadi dalam pengurusan tenaga kerja asing di Kemnaker.
KPK berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan dan informasi terkait potensi pelanggaran hukum, terutama dalam industri yang melibatkan sumber daya manusia asing. Dengan demikian, proses investigasi ini diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas di sektor ketenagakerjaan Indonesia.
![[original_title]](https://meritagehighlands.com/wp-content/uploads/2025/10/kpk-dalami-dugaan-penerimaan-uang-secara-rutin-oknum-kemnaker-dari-agen-tka-whb.jpg)