Site icon meritagehighlands.com

KPK Periksa 21 Tersangka Kasus Dana Hibah, Termasuk Eks Ketua DPRD Jatim

[original_title]

Meritagehighlands.com – KPK mengungkap keterlibatan 21 tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019 hingga 2022. Informasi ini disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Di antara 21 tersangka tersebut, terdapat mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, serta dua Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad dan Achmad Iskandar. Asep menjelaskan bahwa ketiga individu ini berperan sebagai penerima dana, sedangkan 17 tersangka lainnya terlibat sebagai pihak pemberi suap dalam proses yang tidak transparan ini.

Dari daftar tersangka yang ditetapkan, Asep menyebutkan beberapa nama lainnya, termasuk anggota DPRD Provinsi Jatim dan berbagai pihak swasta. Mereka berasal dari berbagai daerah di Jatim, seperti Kabupaten Sampang, Probolinggo, dan Tulungagung. Empat tersangka telah ditahan oleh KPK, di antaranya Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan.

KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan negara, serta berupaya untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan. Saat ini, pihak KPK terus mendalami kasus ini dan berharap akan ada tindakan lebih lanjut terhadap semua individu yang terlibat.

Exit mobile version