Site icon meritagehighlands.com

KPK Mengungkap Alasan Penahanan MM Terkait Suap Anwar Sadad

[original_title]

Meritagehighlands.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan Moch Mahrus (MM), anggota DPRD Provinsi Jawa Timur untuk periode 2024-2029, yang diduga terlibat dalam praktik penyuapan terhadap Anwar Sadad, anggota DPR RI. Penahanan ini dimulai sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026 dan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penahanan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di Pemerintah Provinsi Jawa Timur antara tahun anggaran 2019-2022. MM diduga memberikan suap berupa uang sebesar Rp1,5 miliar, emas seberat satu kilogram, serta pelunasan satu unit rumah di Surabaya kepada Anwar Sadad melalui stafnya, Bagus Wahyudiono.

Suap tersebut diduga dimaksudkan untuk memperoleh alokasi dana hibah pokmas senilai Rp83,4 miliar yang diajukan oleh Anwar Sadad. Dalam kasus ini, MM dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diamandemen.

KPK sebelumnya telah menetapkan 21 tersangka dalam penyidikan kasus ini, yang berawal dari operasi tangkap tangan pada Desember 2022. Dari jumlah tersebut, KPK telah menahan tujuh tersangka hingga saat ini, termasuk pejabat DPRD dan beberapa pihak swasta. Pengembangan kasus ini terus berlanjut, dan masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan adil demi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Exit mobile version