Meritagehighlands.com – Komisi II DPR RI sedang mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang ditargetkan selesai paling lambat pada Maret 2027. Pembahasan RUU ini bertujuan untuk memperbarui regulasi pemilihan umum di Indonesia.
Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyatakan bahwa proses penyusunan ini akan dilakukan dalam dua tahap utama. Tahap pertama meliputi penyusunan dokumen dasar, yaitu draf naskah akademik dan draf RUU, yang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini. Doli menjelaskan, “Target awal ini mencakup penyelesaian draft naskah akademik dan draft RUU. Kami rencanakan selesai di akhir Desember.”
Setelah draf diselesaikan oleh Komisi II, tahap selanjutnya adalah membawa dokumen tersebut ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan sebagai RUU usulan inisiatif DPR. Pengesahan ini sangat penting sebelum RUU dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk proses lebih lanjut.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan memudahkan pelaksanaan pemilu mendatang. Pembahasan yang dilakukan oleh Komisi II juga menekankan partisipasi publik serta transparansi dalam pembuatan undang-undang ini.
Proses ini menandai langkah signifikan dalam upaya memperbarui kerangka hukum pemilu di Indonesia dan menunjukkan komitmen DPR dalam menyediakan regulasi yang akuntabel untuk masa depan pemilihan umum. Dengan jadwal yang ketat dan tahapan yang jelas, diharapkan pembahasan dan penyusunan RUU Pemilu ini berjalan efektif dan tepat waktu.
![[original_title]](https://meritagehighlands.com/wp-content/uploads/2026/10/komisi-ii-dpr-targetkan-ruu-pemilu-rampung-paling-lambat-maret-2027-wgh.jpg)