Meritagehighlands.com – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan pentingnya perusahaan untuk menyesuaikan upah minimum (UM) agar lebih mendekati kebutuhan hidup layak (KHL). Peningkatan UM diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja dan keluarga mereka, khususnya dalam pengeluaran untuk kebutuhan pokok, transportasi, dan tempat tinggal.
Dalam pernyataannya pada Jumat (23/1/2026), Yassierli menjelaskan bahwa KHL menjadi indikator krusial dalam penetapan upah. “Jika upah minimum sudah mendekati KHL, kenaikannya tentu tidak sama dengan daerah yang upah minimumnya masih jauh dari KHL,” ungkapnya. Hal ini menunjukkan bahwa keberlanjutan ekonomi pekerja akan sangat dipengaruhi oleh penetapan UM yang tepat.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, pemerintah memperkenalkan kebijakan yang tidak lagi seragam antar daerah dalam penetapan kenaikan UM. Setiap wilayah diberikan kebebasan untuk menentukan besaran kenaikan berdasarkan kondisi ekonominya masing-masing. Yassierli menekankan, daerah dengan perbedaan yang signifikan antara UM dan KHL akan mendorong kenaikan upah yang lebih tinggi dibanding daerah yang sudah dekat dengan KHL.
Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan yang lebih baik dalam upah pekerja di seluruh Indonesia, sekaligus memastikan bahwa setiap pekerja memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Penerapan kebijakan yang lebih fleksibel ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan upah yang ada di berbagai daerah.
![[original_title]](https://meritagehighlands.com/wp-content/uploads/2026/01/hasil-upah-minimum-provinsi-2026-menaker-kesenjangan-ump-antar-daerah-masih-terlihat-hnn.jpg)