Site icon meritagehighlands.com

Kesempatan Baru bagi Pemimpin Polri Muncul di Tengah Perubahan

[original_title]

Meritagehighlands.com – Usulan Komisi III DPR mengenai pembatasan masa jabatan Kapolri maksimal tiga tahun mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan. Pakar Hukum dan Kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan, menyampaikan pandangannya terkait isi usulan tersebut pada Selasa (19/5/2026).

Edi menekankan pentingnya tidak hanya menetapkan batas maksimal, tetapi juga batas minimal masa jabatan, yang sebaiknya ditetapkan dua tahun. “Pembatasan masa jabatan maksimal perlu diimbangi dengan pembatasan minimal, agar Kapolri yang ditunjuk oleh Presiden memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya,” jelasnya.

Sebagai dosen pengajar di bidang Politik Hukum Kepolisian, Edi berpendapat bahwa pengaturan masa jabatan ini harus dituangkan dalam RUU Polri. Tujuannya adalah untuk mendorong regenerasi kepemimpinan di institusi kepolisian serta meningkatkan tingkat profesionalisme. Dengan adanya pembatasan masa jabatan, proses kaderisasi di Polri diharapkan bisa lebih terjamin, sehingga memberikan peluang bagi pemimpin-pemimpin baru untuk muncul.

Masukan ini datang di tengah dinamika internal Polri yang kerap menghadapi tantangan dalam hal kepemimpinan dan reformasi. Edi menyatakan bahwa langkah ini merupakan keharusan untuk memastikan bahwa kepemimpinan di Polri dapat terus diperbarui dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Dalam konteks ini, usulan tersebut diharapkan dapat menjadi fondasi bagi perbaikan dan pengembangan Polri ke depannya, serta menjadi langkah strategis untuk memastikan Polri selalu siap menghadapi berbagai tantangan baru di zaman yang terus berubah.

Exit mobile version