Meritagehighlands.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp588 juta kepada sebuah perusahaan di Banten. Denda ini dikenakan karena perusahaan tersebut mempekerjakan 583 tenaga kerja asing (TKA) tanpa memiliki dokumen yang sah untuk Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa denda tersebut sudah disetorkan ke kas negara sebagai bentuk penegakan hukum. Ia menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan hasil dari laporan yang diterima melalui kanal Lapor Menaker dan dilanjutkan oleh tim pengawas ketenagakerjaan dari kementerian bersama dengan pemerintah daerah.
Selain denda, tim pengawas juga menerbitkan nota pemeriksaan dan mengharuskan perusahaan untuk menghentikan aktivitas pekerja asing tersebut sampai izin kerja mereka disetujui. Dalam beberapa bulan terakhir, Kemnaker mencatat adanya belasan laporan serupa, dengan total denda yang diberikan mencapai Rp7 miliar.
Menaker Yassierli juga mengimbau perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk mendaftarkan pegawai mereka ke dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan mematuhi seluruh regulasi yang ada. Ia menegaskan pentingnya tidak melakukan praktik penahanan ijazah terhadap karyawan yang telah mengundurkan diri, karena tindakan tersebut bisa berpotensi mengarah kepada penyelidikan kriminal.
Masyarakat juga diminta untuk melaporkan keluhan terkait upah dan pemutusan hubungan kerja melalui kanal Lapor Menaker. Yassierli menyebutkan, selama masa uji coba kanal tersebut, ia menerima sekitar 600 pengaduan yang mayoritas berkaitan dengan isu pengupahan dan jaminan sosial. Setiap laporan akan segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
![[original_title]](https://meritagehighlands.com/wp-content/uploads/2025/11/1000528684.jpg)