Meritagehighlands.com – Kementerian Haji dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah baru-baru ini mengingatkan masyarakat Indonesia untuk waspada terhadap modus perjalanan haji ilegal. Peringatan ini disampaikan menyusul peningkatan ketatnya kebijakan pemerintah Arab Saudi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Dirjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Puji Raharjo, menekankan bahwa hanya visa haji resmi yang diakui oleh pemerintah Arab Saudi sebagai dokumen sah untuk beribadah. Pernyataan ini dikuatkan dalam pertemuan antara Puji dan Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary yang bertujuan memperkuat edukasi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) agar tidak terjebak dalam praktik haji non-prosedural.
Yusron B. Ambary mengingatkan pentingnya memastikan jenis visa yang dimiliki sebelum berangkat, dan agar tidak tergoda oleh tawaran perjalanan haji cepat. Ia menegaskan bahwa penggunaan visa non-haji, seperti visa ziarah atau kunjungan, tidak diperkenankan untuk pelaksanaan ibadah haji. Tindakan ini penting mengingat aparat keamanan Saudi telah berulang kali menangkap WNI yang mencoba berhaji dengan visa yang tidak sah.
Dari data KJRI Jeddah, ada beberapa kasus di mana jamaah ditangkap karena menggunakan dokumen palsu atau mengubah data pada visa. Konsekuensi bagi mereka yang terlibat dalam perjalanan ilegal bisa sangat berat, mulai dari denda besar, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama sepuluh tahun.
Kemenhaj dan KJRI Jeddah juga membahas kesalahpahaman mengenai Haji Dakhili yang hanya diperuntukkan bagi warga lokal dan ekspatriat dengan izin tinggal resmi. Masyarakat diimbau untuk lebih kritis terhadap tawaran haji dengan sebutan Furoda atau paket cepat lainnya, dan selalu memastikan legalitas dokumen serta kepatuhan terhadap prosedur resmi. Edukasi dan pengawasan yang lebih baik diharapkan dapat meminimalisir penipuan dalam perjalanan ibadah ini.
![[original_title]](https://meritagehighlands.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260404-WA0001_2.jpg)