Site icon meritagehighlands.com

Kejagung Titip Ferry Hongkiriwang ke LPSK dalam Kasus Febrie

[original_title]

Meritagehighlands.com – Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah untuk menitipkan Ferry Yanto Hongkiriwang, yang dikenal sebagai Ferry Boboho, ke Lembaga Pelindung Saksi dan Korban (LPSK). Keputusan ini diambil terkait penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang melibatkan mantan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, yang juga memimpin Tim 9, mengungkapkan bahwa langkah ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan memudahkan proses penyidikan. Dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan pada Kamis, 30 Juli 2026, Rudi menegaskan pentingnya menitipkan Ferry kepada LPSK demi keamanan dan kelancaran penyelidikan.

Saat ini, Ferry masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut. Rudi menekankan bahwa meskipun ada langkah penitipan, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai potensi peran Ferry dalam kasus ini. Keputusan ini diharapkan mampu menjaga situasi agar tetap kondusif dan memastikan semua fakta terungkap selama proses hukum berlangsung.

Langkah Kejagung ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana yang melibatkan sejumlah pihak, sekaligus menjamin perlindungan bagi saksi-saksi yang memberikan keterangan penting. Di sisi lain, publik menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai kasus TPPU yang kini tengah disoroti, khususnya terkait dengan keterlibatan mantan pejabat tinggi di institusi penegakan hukum tersebut.

Exit mobile version