Meritagehighlands.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) berhasil meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hasil audit keuangannya. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan rasa syukurnya atas pencapaian tersebut pada acara pengumuman di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis (3/9/2026).
Burhanuddin menegaskan bahwa pencapaian ini bukanlah yang pertama, melainkan yang kesepuluh bagi instansi tersebut. “Alhamdulillah, kami diberikan penilaian WTP, ini adalah WTP ke-10 yang diterima Kejagung,” ungkapnya.
Dalam konteks audit yang dilakukan BPK, anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, juga memberikan penjelasan terkait opini WTP. Ia menjelaskan bahwa opini WTP bukanlah sekadar hadiah, melainkan adalah hasil dari kerja keras Jaksa Agung dan seluruh jajaran Kejagung. “Opini ini adalah hasil kerja keras dari Pak Jaksa Agung dan tim,” jelas Nyoman.
Proses audit oleh BPK menemukan beberapa capaian positif dari Kejagung. Kejagung dinilai melakukan transparansi yang baik dengan mencatat semua aktivitas terkait penggunaan keuangan negara. Selain itu, pencatatan tersebut dilakukan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. Efektivitas dalam sistem pengendalian internal serta pemenuhan semua ketentuan dan peraturan terkait pengelolaan keuangan negara menjadi poin penting lainnya.
Kejagung juga dinilai berhasil dalam melaksanakan rekomendasi BPK, dengan persentase tindak lanjut mencapai 94,8%, yang menunjukkan pelaksanaan yang sangat baik dalam menjalankan tugasnya.