Site icon meritagehighlands.com

Kapolri Jadi Anggota Kehormatan KSBSI, Pakar Hukum Beri Pendapat

[original_title]

Meritagehighlands.com – Polemik mengenai pengangkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai anggota kehormatan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) telah mendapatkan klarifikasi dari pakar hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita. Dalam penjelasannya, Romli menyatakan bahwa penganugerahan tersebut bersifat personal dan sah secara hukum, serta tidak terkait dengan jabatan ex-officio Polri.

Romli menjelaskan bahwa keputusan KSBSI untuk mengangkat Kapolri merupakan bentuk apresiasi atas pendekatan humanis yang ditunjukkan dalam mendengarkan aspirasi buruh. “Kapolri dianggap mampu menangani aksi buruh dengan damai tanpa tindakan represi. Penganugerahan ini merupakan wajar sebagai penghormatan,” katanya dalam pernyataan yang dirilis pada Minggu (30/8).

Lebih lanjut, Romli menyatakan bahwa gelar anggota kehormatan tidak menciptakan hubungan struktural atau konflik kepentingan yang melanggar hukum tata negara. Pemberian penghargaan semacam ini, menurutnya, tidak sama dengan keterlibatan pejabat publik dalam kegiatan politik praktis suatu organisasi.

Romli menegaskan bahwa organisasi sipil berhak memberikan penghargaan kepada pejabat publik, selama tidak melanggar kode etik, disiplin kepolisian, atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, penunjukan Kapolri sebagai anggota kehormatan KSBSI dinilai tidak menimbulkan implikasi hukum yang bertentangan dengan prinsip konstitusi.

Dengan demikian, Romli menggarisbawahi pentingnya menghargai keputusan tersebut tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak ada pelanggaran konstitusional dalam prosesnya.

Exit mobile version