Site icon meritagehighlands.com

Jaksa Ungkap Surat Yaqut kepada Menteri Saudi tentang Kuota Haji

[original_title]

Meritagehighlands.com – Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 9 Oktober 2026, Jaksa KPK mengungkap surat dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi. Surat tersebut berisi skema pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000, yang menjadi fokus dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024.

Jaksa mempertanyakan kepada Slamet, Perencana Ahli Madya Kementerian Agama yang dihadirkan sebagai saksi, mengenai isi surat tersebut. “Kami menemukan surat Menteri Agama nomor B-494 tanggal 27 Desember 2023, yang mencantumkan kuota murni dan kuota tambahan, dari 221.000 ditambah 20.000 menjadi 241.000,” jelas jaksa. Slamet mengonfirmasi informasi tersebut dan menyatakan bahwa alokasi kuota untuk haji khusus dan haji reguler akan dibagi secara merata dalam surat tersebut.

Jaksa juga menegaskan bahwa pembagian kuota ini sesuai dengan regulasi dan ingin memastikan kejelasan mengenai maksud rapat zoom yang diadakan oleh Yaqut. Slamet menjelaskan bahwa setelah kunjungan Menteri ke Arab Saudi, kuota yang ditetapkan di awal menjadi 203.320 ditambah 17.680, dan tambahan 20.000 dibagi 50 persen untuk masing-masing kategori.

Dalam perkara ini, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar, terlibat dalam kolusi dengan beberapa pihak, termasuk Asosiasi Kesthuri dan staf khususnya. Sidang ini masih berlangsung, dan saksi-saksi lainnya masih akan diperiksa.

Exit mobile version