Site icon meritagehighlands.com

Hotman: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Langgar KUHAP

[original_title]

Meritagehighlands.com – Penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi sorotan. Kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, pada hari Jumat (17/7) menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hotman menganggap penetapan tersangka ini dilakukan secara sepihak dan tanpa adanya pemberitahuan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Hotman menjelaskan bahwa kliennya, Febrie, selama menjabat telah berkontribusi signifikan dalam pemulihan keuangan negara, dengan total mencapai ratusan triliun rupiah. Ia menilai tindakan penetapan tersangka ini sebagai sebuah langkah yang mencoreng reputasi Febrie yang selama ini dikenal berprestasi dalam tugasnya. Menurutnya, langkah hukum yang diambil ini tidak hanya melanggar tata cara hukum (KUHAP), tetapi juga tidak mempertimbangkan kinerja positif yang telah ditunjukkan oleh kliennya.

Ketidakpuasan Hotman ini mengarah kepada kekhawatiran bahwa proses hukum yang terjadi bersifat politis dan tidak transparan, sehingga berpotensi menciptakan ketidakadilan bagi individu yang terlibat. Dalam konteks ini, ia meminta agar ada pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap situasi yang terjadi sebelum pelabelan tersangka dilakukan.

Kasus ini berbuntut panjang, dan pihaknya berencana untuk menyiapkan langkah hukum lanjutan guna mempertahankan posisi Febrie. Hotman berharap proses ini dapat kembali ke jalur hukum yang sepantasnya, demi keadilan serta kepentingan publik. Ke depan, penting untuk memantau perkembangan kasus ini dan melihat tindakan dari aparat hukum terkait.

Exit mobile version