Meritagehighlands.com – Sidang kedua gugatan mengenai Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Maluku berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 14 April 2026. Kasus ini dicatat dengan nomor perkara 186/Pdt.Sus-Parpol/2026/PNJkt.Pst.
Dalam persidangan, majelis hakim menolak surat kuasa yang diajukan oleh pihak tergugat. Surat kuasa tersebut ditandatangani oleh Jabbar Idris, yang menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP. Penolakan ini disebabkan karena hakim menilai bahwa Jabbar Idris tidak memiliki legal standing yang dapat mewakili organisasi dalam perkara ini.
Kuasa hukum penggugat, Wahyu Ingratubun, menegaskan bahwa keabsahan surat kuasa adalah aspek yang sangat penting dalam proses persidangan. Keputusan ini menunjukkan lembaga peradilan berupaya menjamin kepatuhan terhadap hukum dan regulasi yang berlaku dalam setiap tahap proses hukum.
Gugatan yang diajukan berasal dari ketidakpuasan penggugat terhadap keputusan internal partai yang dinilai merugikan kepentingan mereka. Sidang ini menjadi sorotan banyak pihak, terutama di kalangan pengurus dan kader PPP, yang berharap agar kasus ini segera mendapatkan penyelesaian yang adil dan transparan.
Pengadilan akan melanjutkan sidang berikutnya untuk mendengarkan keterangan lebih lanjut dari pihak yang terlibat. Proses hukum ini dipandang penting tidak hanya bagi partai, tetapi juga bagi stabilitas politik di wilayah Maluku menjelang periode pemilihan mendatang.
![[original_title]](https://meritagehighlands.com/wp-content/uploads/2026/04/hakim-pn-jakpus-tolak-kuasa-tergugat-dpp-ppp-karena-diteken-wasekjen-axw.jpg)