Meritagehighlands.com – Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, yang merupakan saksi kasus dugaan korupsi pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan, mengungkapkan telah mengembalikan motor Harley Davidson seharga USD 10 ribu. Motor tersebut dibeli dari uang yang diterima dari terdakwa Haryanto. Proses pengembalian ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (12/2/2026).
Hakim, Ida Ayu Mustikawati, menekankan kepada Risharyudi untuk mengembalikan uang tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam bentuk uang, bukan barang. “Ya, harus dikembalikan ke KPK. Itu pastikan, jangan Insyaallah,” tegas hakim. Menanggapi pernyataan hakim, Risharyudi beralasan bahwa motor yang dibeli menggunakan uang tersebut tidak memiliki nilai yang sesuai.
Dalam keterangannya, Risharyudi mengakui bahwa motor yang dibeli ternyata bodong, dan dia menganggap pengalaman ini sebagai pelajaran berharga dalam hidup. “Hidup ini tidak selalu mulus,” kata Risharyudi usai sidang. Dia mengisyaratkan bahwa pengalamannya menjadi peringatan bagi orang lain untuk lebih berhati-hati.
Sebelumnya, dalam persidangan, Risharyudi juga mengakui menerima uang Rp 160 juta serta tiket konser Blackpink dari Haryanto, Direktur PPTKA yang terlibat dalam kasus ini. Pernyataan tersebut mengundang perhatian saat jaksa menanyakan tentang seberapa sering Risharyudi menerima uang atau barang dari para terdakwa lainnya. Dengan tegas, Risharyudi merespons bahwa ia pernah menerima dari Haryanto.
Proses hukum masih berlanjut, dan Risharyudi menyatakan kesiapannya untuk memenuhi semua arahan hukum terkait kasus ini.
![[original_title]](https://meritagehighlands.com/wp-content/uploads/2026/02/bupati-buol-risharyudi-triwibowo-sebagai-saksi-kasus-dugaan-korupsi-pengurusan-izin-tka-di-kemnaker.jpeg;%20charset=%22utf-8%22)