Meritagehighlands.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengungkapkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hanya mengajukan Certificate of Attendance dan transkrip nilai ketika mengajukan Surat Keterangan Penyetaraan SMA. Hal ini disampaikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Taufiq Damarjati, pejabat Kemendikdasmen yang hadir dalam sidang tersebut, menjelaskan bahwa dokumen yang diajukan Gibran menunjukkan bahwa ia telah terdaftar sebagai mahasiswa. Gibran, menurut penilaian, memiliki pengetahuan yang setara dengan lulusan SMK Akuntansi dan Keuangan. Pengajuan ini berdasarkan perkuliahan yang diambilnya selama enam semester di UTS Insearch.
Taufiq menambahkan bahwa struktur kurikulum mata kuliah yang diambil Gibran diselaraskan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia pada tahun 2018. “Kami telah memadankan antara mata kuliah yang beliau ambil dengan struktur kurikulum yang ada,” jelasnya. Hal ini mengarah pada kesimpulan bahwa Gibran dapat dianggap memenuhi syarat setara pendidikan menengah dalam bidang tersebut.
Dalam proses sidang, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan keinginannya untuk mengetahui apakah ada individu lain yang pernah mengajukan penyetaraan pendidikan di UTS Insearch. Taufiq mengonfirmasi bahwa Gibran adalah satu-satunya individu yang melakukan hal ini, menandakan keunikan dari kasus yang dihadapi.
Perkembangan ini menyoroti pentingnya keterbukaan dan transparansi dalam proses pendidikan dan penyetaraan bagi para pelajar di Indonesia. Keputusan mengenai pengajuan Gibran akan menjadi titik perhatian dalam konteks pemilihan umum yang akan datang.
![[original_title]](https://meritagehighlands.com/wp-content/uploads/2026/10/gibran-hanya-ajukan-certificate-of-attendance-dan-transkrip-nilai-saat-minta-suket-penyetaraan-sma-y.jpeg)