Meritagehighlands.com – Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, berlangsung hari ini di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dalam persidangan ini, empat tentara yang menjadi terdakwa akan menghadapi bacaan tuntutan yang disampaikan oleh oditur militer. Pengadilan bertempat di ruang sidang Garuda dan agenda ini dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.
Keempat terdakwa, yang terdiri dari Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka, didakwa melakukan tindakan agresif terhadap Yunus pada 16 Maret 2025. Oditur menyatakan tindakan tersebut dipicu oleh rasa kesal para terdakwa terhadap Yunus, yang dianggap telah melecehkan institusi TNI saat menginterupsi rapat revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan.
Oditur militer menjelaskan bahwa tindakan penyiraman air keras tersebut dilakukan setelah para terdakwa memutuskan untuk mencari informasi mengenai kegiatan Yunus. Mereka berkoordinasi untuk melaksanakan rencana tersebut sebagai bentuk protes terhadap tindakan yang dianggap merugikan citra TNI.
Dari hasil dakwaan, para terdakwa dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 469 ayat 1 yang berhubungan dengan penganiayaan berat. Sidang ini menjadi sorotan publik, mengingat kasus yang melibatkan anggota TNI ini berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap citra institusi militer dan penegakan keadilan di Indonesia. Keputusan dan hasil sidang ini diharapkan dapat memberikan kejelasan serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
![[original_title]](https://meritagehighlands.com/wp-content/uploads/2026/05/sidang-perdana-kasus-penyiraman-air-keras-andrie-yunus-digelar-1777442956714_169.jpeg)