Meritagehighlands.com – Gugatan yang diajukan oleh 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam IM57+ Institute di Komisi Informasi Publik (KIP) telah dikabulkan oleh majelis hakim. Dalam sidang yang berlangsung pada 23 Februari 2026, hakim memutuskan bahwa dokumen hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang selama ini dirahasiakan, wajib dibuka untuk pemohon.
Ketua majelis hakim Rospita Vici Paulyn menegaskan bahwa permohonan yang diajukan oleh Ita Khoiriyah dan Hotman Tambunan, mewakili IM57+ Institute, diterima. Dalam putusan ini, pihak KIP diharuskan untuk memberikan akses kepada hasil assessment yang dianggap sebagai informasi publik.
Keputusan ini merupakan langkah signifikan dalam perjuangan para mantan pegawai KPK yang telah menunggu keadilan selama lima tahun. Hotman Tambunan menyatakan bahwa verdict ini bukan hanya kemenangan bagi para korban TWK, tetapi juga melawan segala bentuk intimidasi dalam upaya pemberantasan korupsi dan menjaga demokrasi. Sementara itu, Ita Khoiriyah menambahkan bahwa hasil dari sidang ini menjadi kemajuan dalam proses pemulihan hak para mantan pegawai.
Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menyambut baik hasil keputusan ini. Ia menyampaikan harapannya agar putusan tersebut semakin memperkuat langkah Presiden untuk mengembalikan 57 mantan pegawai KPK ke dalam lembaga antirasuah. Ia menegaskan perlunya tindakan segera oleh Presiden untuk memenuhi hak-hak mereka.
Sebagai informasi, TWK diadakan pada tahun 2020 dan menjadi syarat bagi pegawai KPK untuk beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebanyak 57 pegawai dinyatakan tidak lolos tes tersebut dan sejak itu mempertanyakan transparansi proses yang dilakukan.
![[original_title]](https://meritagehighlands.com/wp-content/uploads/2026/02/sidang-putusan-gugatan-mantan-pegawai-kpk-di-komisi-informasi-publik-23-februari-2026-dokistimewa-17.jpeg;%20charset=%22utf-8%22)