Site icon meritagehighlands.com

Eks Kadisdik Muara Enim Tak Jadi Tersangka Meski Terlibat Suap

[original_title]

Meritagehighlands.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan tidak menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Rusdi Hairullah, terkait kasus suap pengadaan smart board yang menjerat Bupati Edison. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa bukti permulaan yang ada hanya cukup untuk menahan empat tersangka yang telah diamankan.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (9/6/2026), Taufik menyatakan bahwa penahanan suatu individu harus berdasarkan bukti yang memadai. “Unsur-unsur yang dipenuhi hanya ada pada empat orang yang ditangkap,” ujarnya. Di antara yang ditangkap adalah sekretaris Dinas Pendidikan, Abi Nurwardani, dan pemasok dari PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.

Meski Rusdi turut diamankan dalam operasi tangkap tangan, ia akhirnya tidak dijadikan tersangka. KPK masih memepertimbangkan kemungkinan pengembangan lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut. Taufik juga menjelaskan bahwa Kadis menerima 3 persen dari total suap senilai Rp 500 juta, sementara Bupati Edison menerima 5 persen dari jumlah itu.

Edison diketahui memerintahkan Abi untuk membuat rekening penampungan sebagai cara menyembunyikan aliran uang suap. Sistem tersebut melibatkan pegawai lain sebagai pemilik rekening nominee. KPK saat ini telah menahan empat tersangka, dan mereka didakwa dengan berbagai pasal di Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan yang berlaku selama 20 hari pertama dimulai dari 9 hingga 28 Juni 2026, dengan lokasi di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Keempat tersangka diharapkan harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

Exit mobile version