Site icon meritagehighlands.com

DPR dan Pemerintah Sepakat Hapus Pasal Larangan Pengumuman Status Tersangka

14 July 2025 – Dalam rapat Panitia Kerja RKUHAP pada 9 Juli, DPR bersama pemerintah resmi sepakat mencabut larangan pengumuman status tersangka dalam Rancangan Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana. Larangan ini sebelumnya diatur dalam Pasal 86 draf lama, yang dianggap menghambat keterbukaan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwasanya ketentuan tersebut “terlalu berlebihan” dan perlu disederhanakan agar menegaskan asas praduga tak bersalah.

Langkah ini mendapat dukungan dari Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej yang hadir dalam rapat. Dalam rumusan baru, penyidik kini hanya dilarang melakukan tindakan yang menimbulkan praduga bersalah seperti pemberian atribut tertentu pada tersangka tanpa melarang pengumuman status tersangka secara eksplisit. Pencabutan ketentuan ini dikritik oleh beberapa pihak yang menyoroti potensi penyalahgunaan informasi jika tidak ada pengaturan ketat, khususnya terkait mekanisme penyadapan dan jaminan privasi tersangka.

Perubahan ini membuka diskusi penting tentang keseimbangan antara hak privasi individu dan hak publik untuk mengetahui proses hukum. Kehadiran klausul yang lebih umum akan memerlukan regulasi pelengkap agar pengumuman tersangka dilakukan secara proporsional dan bertanggung jawab. RKUHAP kini melangkah ke tahap finalisasi dengan fokus pada aspek teknis, seperti kapan dan bagaimana status tersangka diumumkan serta mekanisme pengawasan agar prinsip keadilan dan transparansi terjaga secara seimbang.

Exit mobile version